Menusuk Di Penjara
Edisi: 11/07 / Tanggal : 1977-05-14 / Halaman : 43 / Rubrik : HK / Penulis :
TIDAK semua orang yang dihukum kehilangan hak pilihnya. Kecuali bila hal itu tercantum dalam vonis hakim maka menurut Undang-Undang Pemilu 1969 yang dirobah dengan UU 1975 seorang akan kehilangan hak pilih bila dia sedang menjalani hukuman yang suddah mempunyai kejshatan pasti. Artinya dia tidak minta banding ataupun kasasi-ke pengadilan yang lebih atas. Kemudian yang bersangkutan harus menjalani hukuman yang diancam minimum 5 tahun. Ancaman hukuman tidak harus sama dengan hukuman dalam vonis hakim.
Dengan demikian seorang yang sedang menjalani hukuman 2 tahun bisa kehilangan hak pilih bila perbuatannya diancam oleh hukuman 5 tahun atau lebih. Sebaliknya seorang yang sedang menjalani pidana penjara 4 tahun masih punya hak pilih bila ancaman hukuman yang dituduhkan kepadanya tidak sampai 5 tahun.
Slamet Djabarudi dari TEMPO sengaja melihat sendiri pelaksanaan pemungutan suara di beberapa Lembaga Pemasyatakatan alau penjara yang ada di Jakarta. Berikut ini laporannya.
APAKAH Abu Kiswo ikut memilih pada pemilu yang baru lalu? Ternyata tidak, seperti yang dijelaskan drs. Soegiantoro, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Cipinang. Dan memang tak terlihat Abu di antara…
Keywords: Narapidana, Tahanan, UU 1975, Pemilu 1969, Abu Kiswo, Drs. Soegiantoro, Tomasouw SH, Hasan Utoyo SH, Dharma Pertiwi, Lapas Cipinang, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…