Ada Batu Di Balik Udang, Kata Jaksa
Edisi: 30/07 / Tanggal : 1977-09-24 / Halaman : 50 / Rubrik : HK / Penulis :
KEPUTUSAN pengadilan telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti. 28 April lalu, Pengadilan Tinggi membuat keputusan banding: Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara-Timur (dipimpin oleh Hakim Bismar Siregar) yang menyangkut terdakwa Raden Amir Modjo, dikuatkan. Amir Modjo 50, Direktur PT EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut) Niagara, Jakarta, dinyatakan terbukti bersalah melakukan dua kejahatan sekaligus: pidana ekonomi dan korupsi.
Untuk kejahatan korupsi Amir Modjo harus menjalani hukuman 5 tahun penjara. Untuk pidana ekonomi ia kena 2½ tahun dengan membayar denda Rp 10 juta. Masih ada tambahan: Hakim mewajibkannya menyetor ke kas negara sekitar Rp 423 juta. Itu untuk mengganti kerugian negara akibat kejahatan yang dilakukan Terhukum. Yaitu, menurut Hakim, Amir Modjo telah menghindari kewajiban membayar bea masuk dan pungutan lain ketika mengeluarkan susu milik Indomilk dari gudang pelabuhan.
Tapi semua barang milik Terhukum, yang pernah disita Jaksa karena dianggap hasil kejahatan, oleh Hakim dinyatakan agar dikembalikan kepada pemiliknya. Sebab 9 truk, 282 hektar tanah di Lampung, rumah di…
Keywords: Korupsi, Raden Amir Modjo, PT EMKL Niagara, Bismar Siregar SH, Susu Indomilk, Abu Dinar, Ridwan Sani SH, Imam Anis SH, Bea Cukai, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…