Ketukan Pungli, Tidak Semua
Edisi: 31/07 / Tanggal : 1977-10-01 / Halaman : 17 / Rubrik : HK / Penulis :
APAKAH seorang hakim perlu diawasi? Itu pertanyaan Irjen Departemen Kehakiman, Soehartono SH kepada wartawan Kompas dan Antara pekan lalu. Bukankah, katanya lagi, hakim itu."orang pilihan," orang yang menetapkan hukum bagi pencari keadilan?
Itu pendapat pribadi sang Irjen dalam rangka menyambut kritik pedas organisasi advokat Jakarta (Peradin Jaya). Soalnya juru bicara Peradin Jaya, advokat Sunarto Surodibroto SH, selesai pertemuan dengan Ketua Opstib Pusat Sudomo ada menyatakan: "Lembaga peradilan dewasa ini kurang memancarkan kewibawaan." Itu menyangkut tingkah laku para hakim yang dianggapnya tak layak dalam menjalankan tugas. Juga suasana pengadilan yang semrawut: dari mulai administrasi kepaniteraan yang kacau, biaya perkara yang mahal dan tak seragam, sampai proses perkara yang dirasakan terlalu lamban. Tentu saja termasuk soal pungli di pengadilan yang dilaporkan Peradin kepada Sudomo secara tertulis.
Mahkamah Agung, lembaga pengawas tertinggi tingkah laku hakim, agaknya segan menanggapi pernyataan Peradin itu. Ketua MA, Prof. Oemar Seno Adji SH dengan kesal berkata: "Yang melakukan pengawasan tertinggi terhadap advokat adalah MA... jadi sekarang (dengan pernyataan Sunarto itu - Red) kami yang diawasi oleh advokat, begitu?" Lalu ia menunjuk organisasi hakim (IKAHI) untuk meladeni Peradin.
IKAHI Pusat menjawab: menyatakan sikap organisasi advokat itu gegabah dan "merendahkan martabat pengadilan seluruh Indonesia." Lalu menyerukan kepada para hakim agar tetap tenang melaksanakan tugasnya dalam rangka opstib.
Tapi bahwa lembaga pengadilan tidak seluruhnya bersih, dibuktikan dengan kenyataan ini:
Ketukan palu Opstib terdengar juga di Departemen Kehakiman - meskipun belum tentu bisa membikin kecut sekaligus. Sejak 1 - 20 September, menurut Menteri Kehakiman, sudah ada 17 hakim yang kena tindak. Dipecat, diberhentikan dengan hormat atau diskor sementara.
Angin baik bagi pencari keadilan kini?…
Keywords: Pungli, Pungutan Liar, Opstib, Soehartono SH, Peradin Jaya, Sunarto Surodibroto SH, Sudomo, Prof. Oemar Seno Adji SH, R.O. Tambunan, Thamrin Manan SH , Iman Anis SH, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…