Ini Eksepsi Sawito (atau Pleidoi)

Edisi: 36/07 / Tanggal : 1977-11-05 / Halaman : 16 / Rubrik : HK / Penulis :


KINI giliran Sawito Kartowibowo 46, untuk bicara, setelah lebih dari setahun dibicarakan orang. Mulai dengan asalamualaikum dan bismillah ia menyanggah tuduhan jaksa dan menyatakan keberatan diadili. Eksepsinya, 46 halaman, dibacakannya dengan suara tetap selama lebih dari tiga jam pada 27 Oktober lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Sebelumnya ia dituduh oleh jaksa Mapigau, pada tanggal yang tak disebut secara pasti, telah melakukan kejahatan subversi. "Tuduhan yang demikian itu salah sama sekali dan naif," kata Sawito. Ia justru merasa dirinya sebagai penjaga nusa & bangsa" serta "pemberantas subversi." Sawito termasuk salah satu Panitia Kembali ke UUD '45, 1957, yang menghasilkan Dekrit Presiden 1959. 

"Tuduhan melakukan subversi ekonomi pun omong kosong belaka. Tidak ada stagnasi ekonomi dalam bentuk apapun yang saya lakukan." Ia juga tak pernah merasa berbuat jahat dengan membentuk kelompok atau gerakan yang mengganggu ketertiban umum. Juga tidak berbuat makar dengan aksi bersenjata. "Tak ada sebutir peluru pun yang meletus. Bahkan tak ada air teh yang tumpah dari cawan," katanya. 

Tapi bagaimana dengan fakta-fakta yang dikemukakan jaksa - berupa macam-macam surat: seperti Surat Menyongsong Pemerintah Adil Indonesia, Konsep Surat Pelimpahan sampai Surat Pernyataan Memaafkan Almarhum BK? Enteng saja Sawito menangkisnya. "Di sini jaksa terkecoh oleh konsep-konsep surat yang sudah tidak dipakai dan atau dibatalkan yang sangkanya hendak digunakan." …

Keywords: Sawito KartowibowoBAKINTommy DarmadiM. Ishak DjuarsaDr. HattaKardinal J. DarmojuwonoTB SimatupangHamka R. SoekantoDomopranotoSudharmono SH
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…