Ia Maju Sendiri, Tanpa Pembela
Edisi: 40/07 / Tanggal : 1977-12-03 / Halaman : 52 / Rubrik : HK / Penulis :
FAHMI Basya, seorang tersangka dengan tuduhan subversi dan terancam hukuman mati, mendadak menghendaki peradilan atas dirinya berlangsung tanpa pembela. Ia bermaksud menghadapi sendiri segala tuduhan dan tuntutan hukum. Surat kuasanya kepada pembela dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum Jakarta) Adnan Buyung Nasution, M. Assegaf dan Yusuf Abdullah, yang sudah diberikannya beberapa bulan lalu, tiba-tiba ditarik kembali tanpa penjelasan. Atas sikapnya itu Fahmi, mahasiswa FIPIA-UI dan dosen STTJ (Sekolah Tinggi Teknik Jakarta), hanya menyatakan: keputusan itu diambilnya "setelah memikirkannya dengan seksama."
Pernyataan di atas kertas segel itu ditandatanganinya tepat pada hari lebaran haji, 21 Nopember, yaitu dua hari sebelum ia dihadapkan ke muka majelis hakim pimpinan Hasan Machmud. Padahal sehari sebelum sidang dibuka, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, para pembela LBH dan Dipo Alam serta Lukman Hakim dari UI, sudah berusaha menemuinya di tempat tahanan.
Izin menemui Fahmi diperoleh dari Pengadilan pada 19 Nopember. Berikutnya, 22 Nopember, izin diberikan pula oleh Kejaksaan Tinggi Jakarta. Namun pada hari itu juga, ternyata Buyun dkk harus kecewa: permintaan untuk…
Keywords: Pengadilan, Fahmi Basya, Djaelani, Muhasril, Tersangka Subversi, Hukuman Mati, Adnan Buyung Nasution, M. Assegaf dan Yusuf Abdullah, Mahasiswa FIPIA-UI, Hakim Pimpinan Hasan Machmud, PN Jakarta Pusat, Gubernur DKI Haji Ali Sadikin, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…