Kursi, Bukan Suara
Edisi: 22/34 / Tanggal : 2005-07-31 / Halaman : 38 / Rubrik : NAS / Penulis : RULIANTO, AGUNG ; ROSYID, IMRON
MEMANG âberatâ menjadi ang-gota Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan di masa reses sekalipun, mereka harus tetap sibuk menghitung rezeki. Setelah gaji naik, gaji ke-13 turun, sekarang ada lagi dana segar bantuan dari pemerintah--yang ujung-ujungnya malah menimbulkan setori.
Awalnya adalah ketika Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengumumkan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 29/2005, Selasa pekan lalu. Isinya: pemerintah memberikan bantuan uang Rp 21 juta untuk setiap kursi yang dimiliki partai politik di DPR RI.
Yusril melanjutkan, untuk partai politik yang mendapat kursi di DPR tingkat provinsi dan kabupaten, jumlah bantuannya ditetapkan kepala daerah masing-masing. âTetapi jumlahnya tidak boleh melebihi Rp 21 juta,â katanya.
Bantuan keuangan ini memang diatur dalam Undang-Undang Partai…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?