Narapidana Menggugat
Edisi: 34/22 / Tanggal : 1992-10-24 / Halaman : 81 / Rubrik : HK / Penulis : ARM
BOLEHKAH narapidana mendapatkan bantuan hukum? Nursyah bani Katjasungkana,
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, melemparkan pertanyaan ini lewat
persi dangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Selasa pekan lalu.
; Pengacara LBH itu -- mewakili Nyonya Ramenah, istri narapidana Kadiyo --
menggugat Inspektorat Jenderal Departemen Kehakiman RI. Instansi itu
dinilainya melakukan perbuatan melawan hukum: menolak pengacara LBH, sebagai
kuasa hukum Kadiyo. Penolakan ini, menurut LBH, merupakan pelanggaran hak
asasi.
; Peristiwa yang menyangkut Kadiyo terjadi pada Juni 1991, di LP Nusakambangan.
Kadiyo, terpidana 12 tahun, terlibat perkelahian dengan lima narapidana lain.
Kadiyo, 44 tahun, mengalami luka-luka di kepalanya.
; Kadiyo, yang dikeroyok dan merasa tidak memulai perkelahian, malah mendapat
hukuman dimasukkan ke sel isolasi. Di dalam sel yang sempit itu, Kadiyo
dilarang bicara, sedangkan mereka yang mengeroyoknya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…