Waswas Tercekik di Tangan Swasta

Edisi: 43/33 / Tanggal : 2004-12-26 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Loppies, Sukma N. , Fasabeni, Muhamad ,


MAKA, hidup di dunia PLN akan terus bercahaya. Demikian kira-kira yang bisa kita deskripsikan tentang reaksi gembira para karyawan dan pensiunan pegawai PLN yang bersorak-sorai di ruang sidang Mahkamah Konstitusi setelah Mahkamah Konstitusi membacakan keputusannya: membatalkan Undang-Undang No. 20/2002 tentang Ketenagalistrikan. Artinya? Listrik di negeri ini tetap diurus oleh negara (dan hanya Perusahaan Listrik Negara alias PLN yang mengelolanya), bukan oleh swasta.

"Kami senang karena Mahkamah Konstitusi berhasil menyelamatkan aset negara yang hampir tergadai," kata Batara Lumbanradja, bekas pengurus Serikat Pekerja PLN yang kini menjadi staf ahli di PLN.

Acara sorak-sorai karyawan PLN ini tentu bisa dipahami. Artinya, lahan pencarian nafkah mereka aman. Tapi kita tak tahu apakah para kepala rumah tangga se-Indonesia ini juga ikut bercahaya atau tidak dengan keputusan ini. Kita tak tahu apakah jika pihak swasta yang mengelola, sudah pasti hasilnya lebih buruk daripada dikelola pemerintah. Yang jelas, kita sudah tahu bagaimana PLN sebagai pengelola listrik negara ini: tak selalu dahsyat amat (dan juga banyak kasus pencurian listrik yang tak tertangani).

Tapi kira-kira begini alasannya. Dalam sidang yang dipimpin Jimly Asshidiqie, Mahkamah menyatakan Undang-Undang No. 20/2002 tersebut bertentangan dengan UUD 1945, khususnya pasal…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…