Tarik-ulur Angka Pengusul
Edisi: 03/35 / Tanggal : 2006-03-19 / Halaman : 38 / Rubrik : NAS / Penulis : Rulianto, Agung , Hasugian, Maria , Tiakoly, Yusnita
SEMULA angka 100 yang dipatok. Melalui kompromi, jumlahnya turun menjadi 90. Kemudian muncul tawaran baru agar dipangkas jadi 60 saja. âMau ditawar sampai berapa lagi?â kata KH Maâruf Amien, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Tawar-menawar itu bukan soal gaji anggota DPR. Perdebatan yang muncul dalam pertemuan lima majelis agama tersebut mengenai jumlah minimal pemeluk agama yang bisa mengusulkan pendirian tempat ibadah. Mereka sedang membahas rancangan Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Inilah aturan baru mengenai pendirian rumah ibadah sebagai revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) kedua menteri yang terbit pada 1969.
Jumlah minimal pemeluk agama yang bisa mengusulkan pendirian rumah ibadah diatur dalam Pasal 14 rancangan tersebut. Beberapa pasal lain juga masih belum tuntas dibicarakan dalam pertemuan terakhir lima majelis agama, akhir Januari lalu.
Anehnya, Menteri Agama Maftuh Basyuni tiba-tiba mengungkapkan kepada media bahwa peraturan bersama tentang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?