Ganjalan Tiga Pasal
Edisi: 03/35 / Tanggal : 2006-03-19 / Halaman : 39 / Rubrik : NAS / Penulis : Rulianto, Agung , Hasugian, Maria , Tiakoly, Yusnita
HINGGA kini perubahan surat keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pendirian rumah ibadat masih dibahas lima majelis agama. Sejumlah pasal mengundang perdebatan yang panas. Inilah tiga di antaranya.
Pasal 14
Ayat 2:
Pendirian rumah ibadat harus memenuhi syarat-syarat khusus sebagai berikut:
a. Daftar nama dan KTP pengguna rumah ibadat sekurang-kurangnya 90 orang.
b. Daftar nama tersebut dilegalisasi oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batasan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?