Nasib Probo Di Tangan Majelis Hakim Baru

Edisi: 37/34 / Tanggal : 2005-11-13 / Halaman : 94 / Rubrik : HK / Penulis : Baskoro, L.R. , Priharnowo, Thoso , Can, Edy


SEHARI setelah para penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik isi ruangan Ketua Mahkamah Agung serta ruang Hakim Agung Parman Soeparman dan Usman Karim, Bagir menggelar rapat pimpinan MA. Dan dalam rapat yang berlangsung sekitar tiga jam itu, Bagir Manan memutuskan membubarkan dan menyusun kembali majelis hakim yang ”memegang” perkara kasasi Probosutedjo, dengan personel yang baru.

Hari itu juga lima hakim baru ditunjuk. Mereka adalah Harifin A. Tumpa, Atja Sondjaja, Djoko Sarwoko, Rehngena Purba, dan Iskandar Kamil. Iskandar Kamil, yang sehari-harinya Ketua Muda Pidana Khusus MA, diangkat sebagai ketuanya. Majelis baru ini akan mulai lagi dari awal mempelajari dan meneliti kasus Probo. ”Majelis hakim kasus Probo diganti karena pendapat hukum kasus itu sudah diketahui orang di luar anggota majelis,” ujar Harifin A. Tumpa.

Perombakan majelis hakim tersebut merupakan buntut peristiwa tertangkapnya lima pegawai MA pada 29 September silam. Ketika itu, bersama pengacara Probosutedjo, Harini Wijoso, kelima pegawai MA tersebut dicokok satu per satu. Mereka bersekongkol melakukan penistaan terhadap benteng…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…