Mohammad Ma’ruf: Masak, Saya Tidak Percaya Mereka

Edisi: 45/34 / Tanggal : 2006-01-08 / Halaman : 32 / Rubrik : NAS / Penulis : Rulianto, Agung , Patria, Nezar, Dhyatmika, Wahyu


MENTERI Dalam Negeri Mohammad Ma’ruf, 63 tahun, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia dituding membuka kesempatan korupsi di departemennya sebesar Rp 134,42 miliar. Menteri Ma’ruf dituding menerbitkan surat edaran tentang Pedoman Harga Cetakan Blangko Dokumen Penduduk, awal November lalu.

Surat edaran itu mengatur harga baru blangko Kartu Keluarga, blangko Akta Kelahiran, dan Kartu Tanda Penduduk. Harga yang ditetapkan dalam surat edaran itu melebihi harga pasar. Selain itu, hanya empat perusahaan yang diberi hak istimewa mencetak blangko-blangko itu. Diduga ada kongkalikong antara perusahaan percetakan dan Departemen Dalam Negeri sehingga masyarakat dipaksa membayar lebih mahal.

”Surat edaran itu hanya patokan harga maksimum,” kata Ma’ruf. Menurut dia, patokan harga itu diambil setelah berdialog dengan pemerintah daerah. Berikut petikan wawancara wartawan Tempo Agung Rulianto, Nezar Patria, dan Wahyu…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?