Kriminalisasi Pers dalam RUU KUHP

Edisi: 13/34 / Tanggal : 2005-05-29 / Halaman : 113 / Rubrik : KL / Penulis : Gultom, Binsar


MASALAH kriminalisasi pers kembali menjadi perdebatan. Pemicunya kali ini adalah sejumlah pasal baru dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), yang bakal diajukan presiden ke DPR. Dalam draf RUU KUHP tersebut, muncul berbagai pasal-pasal tindak pidana baru, yaitu tindak pidana pers, pelanggaran hak asasi manusia berat, lingkungan, dan teroris.

Sebelum draf RUU KUHP itu diajukan ke DPR, sebaiknya memang pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu segala delik/tindak pidana yang sekarang diatur secara khusus di dalam undang-undang (lex specialis) seperti Undang-Undang Pers, UU Pelanggaran Hak Asasi Manusia, UU Lingkungan Hidup, UU Terorisme. Ini penting dilakukan agar kekurangan dalam undang-undang yang bersifat khusus tersebut tidak justru disempurnakan dalam RUU KUHP.

Berbagai pihak, khususnya kalangan pers, telah menolak keras upaya kriminalisasi pers dan ”kebebasan berekspresi” di dalam RUU KUHP itu. Tetapi tanggapan pemerintah atas protes ini belum terdengar.

Pemerintah sebaiknya memperhatikan suara dari…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

O
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14

Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…

K
Kekerasan Polisi
1994-05-14

Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…

B
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16

Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…