Jalan Setapak Berujung Tembok

Edisi: 01/32 / Tanggal : 2003-03-09 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Wicaksono, Kurniawati, Endri, Sutarwijono, Adi


HARAPAN itu seperti jalan setapak di desa, kata Lu Hsun, penulis terkenal dari Cina. Semula ia tak ada. Tapi, karena banyak orang melewatinya, jalan itu akhirnya tercipta. Demi merintis jalan setapak, para terpidana mati ramai-ramai mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk kedua kalinya. Mereka antara lain Nyonya Sumiarsih, Djais, dan Sugeng di Surabaya, serta Ayodhya Prasad Chaubey di Medan.

Nyonya Sumiarsih, Djais, dan Sugeng dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada 1989. Mereka dinilai terbukti melakukan pembunuhan sadistis yang menewaskan Letnan Kolonel Marinir Purwanto, istri, dua anak, dan seorang keponakan.

Setelah grasinya ditolak oleh Presiden pada awal Februari silam, pekan lalu ketiganya mengajukan PK untuk kedua kalinya. Sidang memori PK mereka akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada 10 Maret 2003. Apa bukti baru alias novum-nya? Tidak ada. Hanya sederet alasan yang disodorkan oleh Soetedja, pengacara mereka. Menurut dia, proses hukum empat grasi yang diajukan Sumiarsih dan Sugeng…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…