Berpegang Pada Lex Specialis

Edisi: 11/33 / Tanggal : 2004-05-16 / Halaman : 101 / Rubrik : HK / Penulis : Wiyana, Dwi , ,


SEBELUM membacakan putusan, rupanya majelis hakim yang menangani perkara gugatan tabloid Pasopati telah bermusyawarah dengan matang. Dipimpin oleh A. Fadlol Tamam, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung ini beranggotakan dua hakim lainnya, Berlin Damanik dan Sukarman Sitepu. Hasilnya? "Kesepakatan kami bulat. Majelis menilai Undang-Undang Pers adalah lex specialis, yang harus didahulukan dalam menyelesaikan sengketa terhadap pers," tutur Fadlol.

Sang Ketua Majelis mengungkapkan hal itu saat ditemui TEMPO di kantornya, Kamis pekan lalu. Fadlol tampak santai. Kebetulan hari itu ia sedang tidak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…