Peninjauan Kembali Perkara Akbar
Edisi: 52/32 / Tanggal : 2004-02-29 / Halaman : 51 / Rubrik : KL / Penulis : Sujata, Antonius ,
Antonius Sujata *)
*) Ketua Komisi Ombudsman Nasional
KINI banyak pihak berusaha mendorong agar jaksa mengajukan upaya hukum luar biasa, peninjauan kembali (PK), atas putusan kasasi Akbar Tandjung. Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kemungkinan ini memang sudah tertutup, tapi prakteknya pernah terjadi dalam kasus Muchtar Pakpahan. Saat itu Mahkamah Agung mengabulkan PK yang diajukan oleh kejaksaan.
Salah satu landasan yang digunakan kejaksaan untuk memohon peninjauan adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, khususnya pasal 21. Di situ dinyatakan bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum dapat dimintakan PK kepada Mahkamah Agung, dalam perkara perdata dan pidana, oleh pihak yang berkepentingan. Di mata kejaksaan, jaksa penuntut umum merupakan salah satu pihak yang berkepentingan.
Dengan lahirnya KUHAP pada 1981,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
OPEC, Produksi dan Harga Minyak
1994-05-14Pertemuan anggota opec telah berakhir. keputusannya: memberlakukan kembali kuota produksi sebesar 24,53 juta barel per…
Kekerasan Polisi
1994-05-14Beberapa tindak kekerasan yang dilakukan anggota polisi perlu dicermati. terutama mengenai pembinaan sumber daya manusia…
Bicaralah tentang Kebenaran
1994-04-16Kasus restitusi pajak di surabaya bermula dari rasa curiga jaksa tentang suap menyuap antara hakim…