Menata Menteri, Menggeser Rezeki

Edisi: 50/33 / Tanggal : 2005-02-13 / Halaman : 26 / Rubrik : NAS / Penulis : Patria, Nezar , Kusuma, Mawar , Warta, Martha


BERKUASA seratus hari, SBY-Kalla mulai mendandani postur kabinetnya. Setelah sejumlah kementerian terkatung-katung karena pembentukannya tidak punya dasar hukum, Senin pekan lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken peraturan presiden yang mengubah dan memperjelas kapling kerja para menteri.

Tajuk keputusan itu diberi label peraturan presiden dan bukannya keputusan presiden, yang lazim disingkat keppres. Menurut Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra, "Peraturan presiden sifatnya lebih mengatur, sedangkan keputusan presiden dipakai untuk penunjukan pejabat."

Memang tak ada menteri baru yang ditunjuk Presiden. Semuanya masih seperti formasi semula. Yang disinggung dari empat peraturan presiden itu adalah kedudukan dan tata kerja menteri dan pejabat setingkat direktur jenderal. Peraturan pertama, bernomor 9 Tahun 2005, adalah tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja kementerian negara Republik Indonesia. Satunya lagi, Nomor 10 Tahun 2005, tentang unit organisasi tugas eselon satu kementerian negara.

Menurut Wakil Sekretaris Kabinet Erman Radjagukguk, postur kabinet sekarang tak banyak berubah. Setidaknya kalau dibanding kabinet masa Presiden Megawati Soekarnoputri. Kini, berdasarkan peraturan presiden itu, kabinet pimpinan SBY-Kalla punya empat departemen dan dua kementerian…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?