Bertukar Lepas Dengan Tangkap

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BELUM genap sebulan menghirup udara bebas, Muhammad Purnomo kembali meringkuk di jeruji besi. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Semarang menangkap pria 38 tahun itu di Alun-alun Johar karena diduga hendak menjual dua gram sabu pada Senin malam, 27 April lalu.
Ia tak menyadari polisi telah mengintai beberapa hari sebelumnya. “Polda Jawa Tengah dan jajaran memang mengawasi keberadaan dan kegiatan yang dilakukan oleh para narapidana asimilasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Tengah Komisaris Besar Iskandar F. Sutisna, Kamis, 30 April lalu.
Kepada penyidik, bapak tiga anak itu mengaku butuh uang untuk menghidupi keluarga. Purnomo residivis kasus narkotik yang dihukum empat setengah tahun penjara pada 2017. Ia bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sragen pada 2 April lalu setelah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memasukkannya ke daftar narapidana penerima asimilasi dan integrasi.
Dua hari sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona di dalam penjara. Peraturan ini mempercepat pembebasan para terhukum kasus pidana umum yang akan menjalani dua pertiga masa tahanan hingga 31 Desember 2020.
Sebelum peraturan itu terbit, proses asimilasi narapidana…

Keywords: Kementerian Hukum dan HAMPolri
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…