Sebatang Kara Menanggung Pidana

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-05-09 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


AWALNYA Diananta Putra Sumedi mewawancarai Ketua Majelis Umat Kaharingan Sukirman dan sejumlah tokoh di kantor pengacara Bujino Adrianus Salan di Banjarmasin pada Jumat siang, 8 November 2019. Mereka sedang meriung di sana untuk mematangkan rencana pengaduan dugaan penyerobotan lahan adat di tiga desa di Kabupaten Kotabaru ke Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan.
Menurut Bujino, Diananta mewawancarai satu demi satu peserta pertemuan. Ia juga melihat Pemimpin Redaksi Banjarhits.id itu bertanya kepada Sukirman. “Dia mewawancarai Sukirman di luar ruangan pertemuan,” kata Bujino pada Kamis, 7 Mei lalu.
Hasil wawancara itu diturunkan dalam berita berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel” di Banjarhits.id dan di Kumparan.com, mitra Banjarhits.id dalam program Kumparan 1001 Media Online, pada Jumat malam, pukul 19.00 waktu setempat. Pengujung artikel mengutip ucapan Sukirman soal potensi konflik antara suku Dayak dan Bugis akibat penyerobotan tersebut.
Artikel tersebut segera menyebar dan mendapat berbagai tanggapan. “Ramai di hari itu. Banyak orang Dayak yang merasa dibela,” ujar Bujino, yang juga menjabat Ketua Dewan Pengurus Daerah Forum Intelektual Dayak Nasional (FIDN) Kalimantan Selatan.
Esok siangnya, Sukirman dan para tokoh tersebut berkumpul kembali dalam acara silaturahmi FIDN. Diananta juga datang untuk meliput. Dalam laporan kronologi yang disampaikan kepada Dewan Pers, Diananta menyebutkan Sukirman tak menyampaikan protes dalam pertemuan itu. Bujino mengatakan Sukirman malah memberi tanggapan bagus terhadap artikel yang ditulis Diananta. “Dia ikut membagikan tulisan itu ke media sosial,” kata Bujino. Seusai acara, Diananta menulis artikel baru berjudul “Dayak se-Kalimantan Akan Duduki Tanah Sengketa di Kotabaru”.
Arah angin mendadak berubah. Sukirman melaporkan…

Keywords: Dewan PersBisnis Media
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…