Cuci Nama Sebelum Kabur

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-06 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


RUMAH di Jalan Hang Lekir V Nomor 6, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat sepi pada Jumat siang, 5 Juni lalu. Berulang kali pagar baja setinggi dua meter itu diketuk, tiada seorang pun muncul dari dalam rumah. Sebuah imbauan dalam huruf kapital tertempel di pagar tersebut. “Dilarang mengambil foto rumah Pak Nurhadi,” demikian bunyinya.
Adalah Nurhadi Abdurrachman, bekas Sekretaris Mahkamah Agung, empunya rumah tersebut. Aset Nurhadi itu kini berstatus dalam pemantauan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua KPK Komisaris Jenderal Firli Bahuri mengatakan lembaganya sedang menelisik tindak pidana pencucian uang yang diduga dilakukan Nurhadi. “Jika ada info, akan kami tampung, kumpulkan, dan kembangkan,” ujar Firli pada Kamis, 4 Juni lalu.
KPK menetapkan Nurhadi dan Rezky Herbiyono, menantunya, sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi dari pengurusan perkara perdata PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nasional pada 16 Desember 2019. Mereka juga diduga menerima gratifikasi dan suap dari perkara lain hingga Rp 46 miliar. Direktur Utama PT Multicon Hiendra Soenjoto ikut ditetapkan sebagai tersangka. Ia masih berstatus buron hingga Sabtu, 6 Juni lalu.
Menelusuri aset-aset Nurhadi, penyidik KPK memeriksa advokat asal Surabaya, Hardja Karsana Kosasih, pada 20 Mei lalu. Dalam pemeriksaan itu, penyidik meminta Kosasih meneken berita acara penyitaan dokumen terkait dengan aset-aset Nurhadi. Berbeda dengan imbauan di pagar rumah dan keterangan KPK, Kosasih mengklaim sebagai pemilik sah rumah tersebut.
Menurut dua penegak…

Keywords: KPKNurhadi | MALHKPNMahkamah Agung
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…