Keluar Barak Teroris Dilabrak

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-06 / Halaman : / Rubrik : NAS / Penulis :


BERASAL dari juniornya di Badan Intelijen Strategis (Bais) Tentara Nasional Indonesia, panggilan telepon pada akhir Mei lalu langsung disambut Soleman B. Ponto. Setelah berbasa-basi sejenak, perwira berpangkat kolonel itu meminta Soleman mendukung Rancangan Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Draf itu sudah diserahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada 4 Mei lalu. Meski pernah memimpin Bais pada 2011-2013, Soleman secara terbuka kerap menyuarakan penolakan terhadap rancangan tersebut. Kepada juniornya itu, Soleman menyatakan tak bisa mendukung rancangan peraturan tersebut. Purnawirawan laksamana muda itu menjelaskan, perpres tersebut justru berpotensi mengacaukan sistem hukum di negeri ini. Sebab, perpres itu menyebutkan TNI bisa melaksanakan fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan dalam menangani terorisme. Padahal Undang-Undang Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebutkan pelaku teror dikenai sanksi pidana. Menurut Soleman, penegakan hukum pidana bukan ranah militer, melainkan kepolisian. Soleman juga menilai peraturan itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI karena menyatakan operasi untuk mengatasi terorisme cukup melalui keputusan presiden. Padahal Undang-Undang TNI menyebutkan pengerahan kekuatan TNI oleh presiden harus mendapatkan izin Dewan. “Perpres ini bisa jadi buah simalakama untuk TNI,” ujarnya pada Kamis, 4 Juni lalu. Perwira tersebut memahami sikap Soleman dan menyatakan akan melaporkan hal itu kepada atasannya di Bais. Tak hanya sekali itu Soleman dibujuk untuk mendukung perpres. Sejumlah perwira TNI kembali menghubunginya dan menggelar pertemuan secara virtual. “Ada jenderal bintang satu juga yang menelepon saya,” ujarnya. Soleman ogah mengubah sikapnya. Dia bisa memahami lobi-lobi itu dilancarkan Bais karena satuan intelijen TNI ini ikut membahas revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme sejak 2016 hingga disahkan pada 2018.


Keywords: Undang-Undang Republik Indonesia No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana TerorismeTentara Nasional Indonesia | TNIKomisi Nasional Hak Asasi Manusia | Komnas HAMTNI dan TerorismePeraturan Presiden tentang Tugas TNI Mengatasi Terorisme
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?