Gula-gula Dari Nusaina
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-13 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
MENYAMBANGI Kantor Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, Sihar Sitorus hadir dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan pada awal 2008. Dalam acara yang dihadiri perangkat desa dan pemuka masyarakat itu, Sihar memboyong sejumlah koleganya dari Jakarta dan Ambon. Raja Aketernate periode 2002-2011, Yordanus Kulawa, yang hadir dalam pertemuan itu, membenarkan kabar kehadiran Sihar. “Banyak yang hadir,” ujar Yordanus pada akhir Desember 2019.
Tiga peserta pertemuan bercerita, Sihar menyampaikan keinginannya berinvestasi di bidang perkebunan sawit di Seram Utara. Menurut mereka, Sihar menjelaskan manfaat yang akan diperoleh masyarakat jika tanah mereka dikelola menjadi kebun sawit, antara lain duit jutaan rupiah per bulan. Dalam penjelasan selama dua jam itu, Sihar juga berjanji perusahaannya akan membantu biaya pendidikan anak-anak pemilik tanah dan merekrut penduduk lokal sebagai karyawan perusahaan.
Abdullah Tuasikal, Mantan Bupati Maluku Tengah./dpr.go.id
Satu orang kepercayaan Sihar bercerita, seusai pertemuan itu seorang anak buah Sihar membagikan uang kepada perangkat desa. Nilainya Rp 250-500 ribu per orang. Total duit yang dibagikan, kata dia, mencapai Rp 200 juta. Dimintai tanggapan soal cerita ini melalui pesan WhatsApp, Sihar enggan berkomentar. Ia menanyakan sumber informasi tersebut. “Sumber data dari mana atau siapa? Saya berhak tidak menanggapi kalau tendensius,” ucap Sihar pada akhir April lalu.…
Keywords: Sihar Sitorus, Konflik di lahan sawit, Perkebunan sawit, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…