Berita Internasional Dalam Sepekan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-20 / Halaman : / Rubrik : INT / Penulis :


FILIPINA
Maria Ressa Divonis 6 Tahun Bui
PENGADILAN Negeri Manila menyatakan CEO Rappler Maria Ressa dan bekas penulis Rappler, Reynaldo Santos Jr., bersalah dalam kasus pencemaran nama pengusaha Wilfredo Keng pada Senin, 15 Juni lalu. Hakim Rainelda Estacio Montesa menjatuhkan hukuman maksimum 6 tahun penjara kepada keduanya berdasarkan undang-undang siber. “Sistem peradilan kami sedang diuji hari ini,” kata Ressa kepada BBC.
Kasus mereka bermula dari tuntutan Wilfredo Keng atas tulisan Santos di Rappler pada Mei 2012. Tulisan itu mengutip laporan intelijen mengenai hubungan Keng dengan perdagangan manusia dan narkotik serta kaitannya dengan mantan Ketua Mahkamah Agung, Renato Corona. Pengadilan menyatakan Rappler tidak memverifikasi informasi itu.
Keng mengadu pada 2017, melebihi periode pengaduan kasus pencemaran nama menurut hukum pidana. Undang-undang siber tak menyebutkan soal pembatasan waktu,…

Keywords: Konflik Cina - IndiaFilipinaDonald Trump
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

J
Jalan Pria Ozon ke Gedung Putih
2007-10-28

Hadiah nobel perdamaian menjadi pintu masuk bagi al gore ke ajang pemilihan presiden. petisi kelompok…

P
Pesan Kematian dari Pazondaung
2007-10-28

Jasad ratusan biksu dikremasi secara rahasia untuk menghilangkan jejak. penangkapan dan pembunuhan biarawan terus berlangsung…

M
Mangkuk Biksu Bersaksi
2007-10-28

Ekonomi warga burma gampang terlihat pada mangkuk dan cawan para biksu. setiap pagi, biksu berke…