Tangis Di Bilik Pengakuan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-06-20 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


HAMPIR separuh hidupnya, Arthur—bukan nama sebenarnya—memilih bungkam. Mantan putra altar di Paroki Santo Herkulanus, Depok, Jawa Barat, itu enggan menceritakan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh Syahril Parlindungan Marbun terhadap dirinya. “Berat rasanya mengingat lagi kejadian itu,” ujarnya saat ditemui Tempo di kawasan Jakarta Pusat, Kamis, 18 Juni lalu. Laki-laki 20 tahun itu mengaku masih dihantui peristiwa tersebut.
Suatu malam, pada 2008-2009, Syahril mengajak Arthur yang saat itu duduk di kelas I sekolah menengah pertama dan lima temannya berjalan-jalan dengan naik mobil. Saat itu, kata Arthur, mereka baru selesai bertugas di gereja. Setelah makan, Syahril mengantar pulang kawan-kawannya. Lalu laki-laki yang saat itu berusia sekitar 30 tahun tersebut mengarahkan mobilnya menuju kawasan Universitas Indonesia.
Menurut Arthur, pembina misdinar itu memarkir mobilnya di tempat yang sepi dan gelap. Di dalam mobil itulah Syahril mencabulinya. Arthur mengaku terlalu takut untuk melawan. Saat Syahril mengajak berhubungan badan, barulah dia memberontak dan meminta diantar pulang. “Saya merasa bersalah dan jijik kepada diri saya sendiri,” ucapnya.
Sejak peristiwa itu, Arthur yang biasanya periang mengaku menjadi pendiam dan rendah diri. Ia pun tak suka kulitnya tersentuh orang lain. Alih-alih melaporkan tindakan Syahril, dia berpura-pura peristiwa itu tak pernah terjadi. Arthur pun tetap bertugas di gereja…

Keywords: Pelecehan SeksualPelecehan Seksual di Gereja KatolikPelecehan Seksual di Gereja Katolik DepokParoki Santo Herkulanus DepokKatolik
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…