Moncong Pistol Di Kepala Babe

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-04 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


SELEMBAR kertas disodorkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya kepada Donny Wijaya pada Rabu sore, 10 Juni lalu. Isinya: surat penahanan Donny yang menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan rekan bisnis sekaligus Direktur PT Tawu Inti Bati, Maya Miranda Ambarsari.
Tim kuasa hukum serta tiga anggota staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Donny mempertanyakan penahanan itu. Apalagi Donny telah melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya ke Reserse Kriminal Umum serta Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. “Donny dilindungi oleh kami sebagai perwakilan negara,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution saat ditemui pada Jumat, 3 Juli lalu.
Polisi tetap ngotot menjebloskan pria 41 tahun itu ke penjara. Maneger menilai Donny seharusnya tidak ditahan. Dia merujuk pada Pasal 10 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Pasal itu menyebutkan orang yang dilindungi tak dapat dituntut secara pidana atau perdata atas kesaksian atau laporan yang diberikannya kecuali kesaksian diberikan dengan iktikad tak baik. Tuntutan hukum pun harus ditunda hingga kasus yang dilaporkan berkekuatan hukum tetap.

Kondisi Donny Wijaya, 3 hari setelah dianiaya./Istimewa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat menilai saksi yang dilindungi oleh LPSK tetap bisa ditahan jika kasus yang menjeratnya tak terkait dengan laporan atau kesaksian yang diberikannya. “Bukan berarti dia dilindungi untuk semuanya,” ujarnya. Menurut Ade, penahanan Donny berdasarkan dua laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang nilai kerugiannya mencapai puluhan miliar rupiah.
LPSK lantas mengirimkan surat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis supaya menjaga keselamatan Donny. Maneger meyakini Donny ditahan terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilaporkannya ke bagian Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya. “Ini bukan kasus pidana murni, tapi berkelindan dengan kasus lain,” ucap Maneger.

• • •
STATUS terlindung disandang Donny Wijaya—sebelumnya bernama Deny Kriswanto—setelah ia melapor menjadi korban penganiayaan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban pada 5 Maret lalu. Donny meminta perlindungan terhadap dirinya dan keluarga. Penyiksaan itu diduga dialami Donny pada 14 Januari lalu.
Kepada Tempo, istri Donny, Kurnia, bercerita bahwa suaminya yang selalu dia panggil “Babe” tersebut pada malam itu memberi kabar harus bertemu dengan Andreas Reza Nazaruddin, suami Maya Miranda Ambarsari, yang menjadi Direktur PT Tawu Inti Bati. Pertemuan itu untuk membicarakan keuangan perusahaan di bidang penjualan minyak…

Keywords: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | LPSKPenganiayaanMaya Miranda Ambarsari Polda Metro JD.ID
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…