Menanti Maut Di Tanah Orang

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-25 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


ENAM bulan bepergian tanpa kabar, Hsieh Lai Fu menghubungi adiknya, A Rei, pada Agustus 2018. Lai Fu mengabarkan patroli laut gabungan Indonesia menangkapnya beserta tiga warga negara Taiwan lain di Selat Phillips, Kepulauan Riau, 7 Februari 2018. Mereka dituduh menyelundupkan sabu seberat 1,03 ton dengan kapal ikan yang mereka tumpangi. Lai Fu, 54 tahun, juga mengabarkan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Lai Fu pada 29 November 2018. Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian menguatkan vonis ini pada 20 Februari 2020. Setelah kakaknya divonis mati, A Rei mendatangi Kementerian Luar Negeri dan Kepolisian Taiwan. Dia berharap kakaknya bisa diekstradisi. “Jika kamu mati, kamu harus mati di Taiwan,” kata Rei di kawasan perkampungan nelayan Kota Donggang, Pingtung County, 8 Mei lalu. Hsieh Lai Fu berlayar bersama tiga kawannya, yaitu Huang Chin An, 50 tahun, Ceng Ching Tun (54), dan Ceng Cung Nan (41). Mereka menggunakan kapal ikan MV Sunrise Glory milik pengusaha asal Singapura. Kepada adiknya, Lai Fu bercerita bahwa mereka berlayar dari Penang, Malaysia, ke Taiwan. Ketika mengarungi Selat Malaka, kapal mereka rusak. Mereka ditangkap saat memasuki perairan Indonesia. Lai Fu mengklaim para petugas tak menemukan apa pun di dalam kapal saat…

Keywords: TaiwanJaringan narkoba asal TaiwanBadan Narkotika Nasional | BNN
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…