Lobi-lobi Di Langit Balkan
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-07-25 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
SELAMA tiga hari berturut-turut, Maria Pauline Lumowa menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI sejak Selasa, 21 Juli lalu. Penyidik mencecarkan puluhan pertanyaan kepada tersangka pembobol Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun itu.
Penyidik menyodorkan segepok fotokopi pengakuan utang oleh Maria kepada Bank BNI bertanggal 26 Agustus 2003. Mereka juga mengkonfirmasi satu bundel fotokopi akta penanggungan utang dari Maria kepada BNI tertanggal 26 Agustus 2003. Memasuki hari ketiga, penyidik terpaksa menghentikan pemeriksaan meski masih banyak pertanyaan yang tersisa. “Pemeriksaan dihentikan karena tersangka pusing atau sakit kepala,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada Kamis, 23 Juli lalu.
Kasus ini bermula 17 tahun lalu. Maria mengajukan permintaan kredit pembiayaan ekspor atau letter of credit (LC) ke BNI Cabang Kebayoran Baru untuk mengekspor pasir kuarsa dan minyak residu lewat bendera Gramarindo Group ke Afrika dan Timur Tengah. Meski empat bank yang diajukan Maria untuk membuka LC bukan bank koresponden BNI, BNI Kebayoran Baru tetap mengucurkan kredit. Ternyata ekspor tak pernah terjadi dan kredit itu macet.
Total ada 16 tersangka, termasuk Maria, sebagai pelaku utama. Minus perempuan 62 tahun itu, 15 orang yang terlibat kasus ini, dari kalangan internal Bank BNI ataupun sekondan bisnis Maria, menjalani…
Keywords: Serbia, Bank BNI, Polri, Kemenkumham, Bareskrim , Maria Pauline Lumowa, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…