Kantong Kempis Menanti Janji

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-01 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


SEPUCUK surat singgah ke meja direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), Rabu, 29 Juli lalu. Pengirimnya: Rida Mulyana. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu meminta direksi PLN membebaskan ketentuan rekening minimum dan biaya beban (abonemen) bagi pelanggan kelompok sosial, bisnis, dan industri untuk tagihan Juli-Desember 2020. Pemerintah memutuskan konsumen di kelompok pelanggan tersebut cukup membayar sesuai dengan penggunaan setrumnya, tanpa biaya lain. Pelonggaran biaya ini berlaku bagi pelanggan kategori sosial dengan daya 220-900 volt-ampere (VA), juga konsumen kelas bisnis dan industri pengguna daya 900 VA ke atas. “Sebagai badan usaha milik negara, kami siap menjalankan kebijakan pemerintah,” kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril, Kamis, 30 Juli lalu. Bob ogah berbicara banyak tentang efek kebijakan yang masih satu rangkaian dalam program stimulus pemerintah untuk mengurangi dampak pandemi Covid-19 tersebut. Toh, ini bukan pertama kalinya pemerintah memberikan kemudahan bagi pelanggan PLN selama pandemi. Awal April lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan tagihan listrik konsumen rumah tangga pengguna daya 450 VA, juga diskon pembayaran sebesar 50 persen untuk rumah tangga kelompok 900 VA. Saat itu Rida mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak terhadap PLN. Tapi ia memastikan keuangan perusahaan setrum pelat merah ini tidak akan terganggu. Sebab, pemerintah akan mengalokasikan anggaran Rp 3 triliun untuk menanggung seluruh biaya yang didiskon atau digratiskan tersebut. “Uangnya tetap ada. Cuma, pembayarannya tiga bulan nanti. Sabar sedikit,” ujarnya, 2 April lalu. Namun di kantor pusat PLN, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, penugasan berupa insentif anyar dari pemerintah itu menjadi buah bibir. Pembebasan abonemen sama saja mengurangi potensi penerimaan pendapatan pada semester II 2020.…

Keywords: Subsidi ListrikKementerian BUMNKementerian KeuanganKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | ESDMErick ThohirPT PLN (Persero)
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…