Tumbal Perkara Kredit Permata

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-15 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DI pengujung sidang, Ardi Sedaka, mantan Head of Client Relationship Bank Permata, membuat pernyataan mengejutkan. Ia menyatakan tak mengakui hasil pemeriksaan di kepolisian yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan. “Saya mencabut seluruh keterangan dalam berkas pemeriksaan,” ujarnya seperti yang ditayangkan dalam rekaman persidangan yang berlangsung pada Senin, 11 Agustus lalu.
Ardi berstatus terdakwa kasus kredit fiktif Bank Permata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada hari itu, persidangan menghadirkan sejumlah saksi. Sidang ditayangkan secara virtual. Ia mengikuti persidangan dari gedung Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta Selatan.
Selain Ardi, tujuh mantan…

Keywords: Bank PermataPolriKredit MacetBareskrim
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…