Hijau-merah Jalur Anugerah

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-08-29 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DALAM sebulan terakhir, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bergantian diperiksa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya. Kejaksaan sedang menelisik dugaan penyimpangan impor tekstil PT Anugerah Citra Cendana di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, sejak 3 Agustus lalu.
Saat diperiksa, para pegawai Bea dan Cukai berhadapan dengan tim asisten intelijen Kejaksaan. “Anak buah saya diundang ke Jawa Timur dan sudah memenuhinya,” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bahaduri Wijayanta Bekti Mukarta, Jumat, 28 Agustus lalu.
Awalnya Kejaksaan mengintai tujuh kontainer milik PT Anugerah yang masuk ke pelabuhan pada 29 Juni 2020. Sebulan kemudian, PT Anugerah kembali mendatangkan 28 kontainer yang berisi kain berbahan poliester dan woven.
Jumlah kontainer terus bertambah hingga mencapai 45 unit pada awal Agustus. Kejaksaan menduga surat keterangan asal kontainer bermasalah. Pengimpor dituduh “mengakali” proses impor demi menghindari kutipan bea masuk. Kejaksaan kemudian menyegel semua kontainer tersebut.
Belakangan, jaksa memutuskan melepas 7 dari 45 kontainer milik PT Anugerah yang disita sejak akhir Juni dan awal Agustus lalu. Tim intelijen membuntuti truk pengangkut ketujuh kontainer itu.
PT Anugerah mengajukan izin impor dagang ke Kementerian Perdagangan dengan mencantumkan tujuan impor ke pabrik pengolahan tekstil miliknya di Kampung Muara Ciwidey, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Alih-alih menuju pabrik, semua truk berbelok ke daerah lain.

Seorang penegak hukum yang ikut menelusuri kasus ini mengatakan PT Anugerah ternyata tak mengolah kain-kain impor itu sesuai dengan yang tercantum dalam izin perusahaan. Mereka diduga menjual kembali seluruh kain bahan pembuatan gorden, bedcover, dan seprai itu kepada pedagang lain.
Kejanggalan aktivitas PT Anugerah Citra Cendana terendus sejak setahun lalu. Selama itu, perusahaan tersebut selalu mendatangkan kontainer berisi bahan baku tekstil lewat Pelabuhan Tanjung Perak. Jarak antara Pelabuhan Tanjung Perak dan Kampung Muara Ciwidey sekitar 783 kilometer.
Pasal 10 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil menyebutkan impor tekstil harus dimasukkan ke pelabuhan terdekat dari lokasi industri. Salah satu gerbang laut terdekat dari Kabupaten Bandung adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara,…

Keywords: Kejaksaan TinggiDirektorat Jenderal Bea CukaiPenyelundupan Tekstil
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…