Pemburu Tak Naik Haji
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-09-05 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
BURUNG trocok (Pycnonotus goiavier) sebesar ibu jari orang dewasa mengepakkan sayap ke segala arah. Ia tak bisa terbang. Kedua kakinya menempel di ranting semak di kawasan hutan lindung Konak, Jalan Lintas Taba Penanjung, Kabupaten Kepahiang, Bengkulu. Jumat sore, 3 Juli lalu, burung itu terperangkap di lem tikus yang dioleskan ke ranting.
Dari jarak sekitar 20 meter, Afrizal, 43 tahun, yang meracik dan mengoleskan lem, mendekati burung berkelir hijau dan cokelat muda itu. Ia membekap trocok itu, lalu melepaskan cakarnya dari lem. Sejenak memperhatikan burung itu, Afrizal lalu melemparkannya ke udara. “Jenis kelaminnya betina, biar ia bertelur saja,” ujarnya kepada Tempo yang mengikuti aktivitasnya. “Lagian terlalu murah kalau dijual.”
Warga Kota Bengkulu itu berangkat ke hutan lindung Konak untuk berburu burung kicau sejak siang. Afrizal salah satu pemikat—sebutan untuk pemburu burung—senior di wilayah Bengkulu. Dia sudah puluhan tahun memburu burung. Di lengan kanannya tertoreh tato burung merak. Namun, dengan berbagai pengalamannya, hari itu dia pulang tanpa hasil. Hujan gerimis di sekitar hutan sepanjang hari membuat burung jarang muncul.
Itu sebabnya wajahnya tampak murung sore itu. Afrizal mengaku memikat burung demi menafkahi keluarganya. Memikat burung, kata dia, cuma bisa menutupi kebutuhan dapur. “Tak akan bisa naik haji,” ujarnya. Bersama istri dan tiga anaknya, Afrizal mengontrak rumah petak di Kota Bengkulu.…
Keywords: Penyelundupan burung kicau Pulau Sumatera, Burung kicau, 
Foto Terkait
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…