Ikan Hampa Bagan Tiada

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-09-19 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


MATA Fatimah, 50 tahun, berkaca-kaca pada Rabu, 16 September lalu. Hari itu dia baru saja menjual emas simpanannya seberat 20 gram. Keluarganya yang tinggal di Pulau Kodingareng Lompo, sekitar satu jam berlayar dari Kota Makassar, Sulawesi Selatan, tengah kesulitan uang. “Sekarang sangat sulit mendapatkan uang. Jadi makanan dikurangi, kadang tak makan sayur,” katanya dengan nada suara serak kepada Tempo, Rabu, 16 September lalu.
Suaminya, Abdul Kadir, meski menjadi nelayan, mulai jarang turun ke laut. Dalam beberapa bulan terakhir, para nelayan di sekitar pulau dan pesisir Kota Makassar mulai kesulitan memperoleh ikan. “Lokasi penangkapan ikan suami saya sekarang menjadi perlintasan kapal pengangkut pasir,” ujar Fatimah.
Sejak Februari lalu, kapal penyedot dan pengangkut pasir tiga kali hilir-mudik tiap hari di sekitar Blok Spermonde, kawasan penambangan dekat Pulau Kodingareng. Kapal sepanjang 230 meter itu membawa ratusan ribu meter kubik pasir dari lokasi tambang ke proyek reklamasi Makassar New Port, cikal-bakal pelabuhan termegah di timur Indonesia. Belakangan, penambangan berlangsung hingga malam hari.
Menurut Fatimah, kapal itu terlihat lebih dekat pada malam hari. Ia memperkirakan jaraknya tak sampai 10 kilometer dari Pulau Kodingareng, yang berpenghuni sekitar 5.000 penduduk.
Di tempat itulah suaminya dan nelayan lain biasa mencari ikang. Nelayan Kodingareng umumnya menggunakan cara tradisional, seperti…

Keywords: Kota MakassarNelayanPenambangan Pasir LautMakassar New PortTol Laut
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…