Tidak Ada Pelanggaran Ham

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-09-26 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


PEMBUKAAN kebun tebu di Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, oleh PT Muria Sumba Manis (MSM), perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum dan Wings Group, menghasilkan konflik dengan sejumlah penganut Marapu. Meski beberapa lembaga mengkritik perlakuan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dan PT MSM terhadap kelompok tersebut, penanaman tebu tak pernah berhenti. Gesekan antara penganut Marapu dan MSM pun terus terjadi. Kepada wartawan Tempo Budiarti Utami Putri, Bupati Sumba Timur Gidion Mbilijora memberikan penjelasan di ruang kerjanya pada Kamis, 13 Agustus lalu. Gidion meyakini izin yang diberikannya telah sesuai dengan prosedur.
Apa pertimbangan pemerintah daerah memberikan izin kepada PT MSM?
Kami berpikir tentang pertumbuhan ekonomi daerah yang juga…

Keywords: Kabupaten Sumba TimurPetani TebuMarapuDjarumWings Group
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…