Ada Gula, Semut Dipenjara

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-09-26 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DELAPAN laki-laki mendatangi tenda milik pekerja PT Muria Sumba Manis (MSM) di Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, pada suatu siang, pertengahan Februari lalu. Dalam hitungan menit, mereka membongkar tenda berangka kayu dan beratap baliho bekas itu. “Kami sempat permisi kepada mandor yang ada di sana karena itu kemah liar,” ujar Hapu Tarambiha II, 57 tahun, kepada Tempo, pada Sabtu, 8 Agustus lalu.
Sang mandor, kata Hapu, tak memprotes pembongkaran yang dilakukan penganut Marapu itu. Menurut dia, tenda tersebut berada di sekitar lokasi Katuada Njara Yuara Ahu, empat pohon yang biasa dijadikan tempat sembahyang pemeluk Marapu. Di tempat itu, mereka kerap menggelar upacara penghormatan kepada leluhur.

Baron Kopenga Tana Hombo /TEMPO/ Budiarti Utami Putri
Namun pegawai PT Muria Sumba Manis melaporkan perusakan itu ke Kepolisian Resor Sumba Timur pada 17 Februari lalu. Sejak Juni lalu, Hapu serta dua warga Patawang, Baron Kopenga Tana Hombo dan Retang Hadambiwa, berstatus tersangka. Pada 7 September lalu, mereka diterungku di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Sumba Timur.
Sejak Muria Sumba Manis membuka kebun tebu dan pabrik gula dua tahun lalu, ada belasan penduduk Sumba Timur terjerat masalah hukum. Menurut pegiat hak komunitas penganut Marapu di wilayah itu, Rambu Dai Mami, kasus-kasus tersebut berkaitan dengan sikap masyarakat yang…

Keywords: Kabupaten Sumba TimurKonflik masyarakat adat MarapuMarapu
Rp. 15.000

Foto Terkait


Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…