Habis Manis Marapu Dibuang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-09-26 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
GERBANG kayu bercampur bambu sepanjang empat meter memisahkan sebagian wilayah Desa Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur. Rambu dilarang masuk terpasang di tengah besi yang melintang di tengah. Di kiri dan kanan gerbang itu, membentang patok-patok kayu sepanjang lebih dari dua kilometer di kawasan padang rumput tersebut.
Bersama sejumlah kawannya, Hapu Tarambiha II, 57 tahun, memasuki kawasan terlarang itu pada Sabtu siang, 8 Agustus lalu. Sekitar satu kilometer dari gerbang, berdiri empat batang pohon rindang bertinggi belasan meter. Diberi nama Katuada Njara Yuara Ahu, pepohonan itu menjadi tempat hamayang atau sembahyang marga Mbarapapa dan belasan marga lain di Desa Patawang. Mereka, para penghayat kepercayaan Marapu, biasa mendoakan tanaman dan ternaknya di sana menjelang musim hujan. “Tempat ini sudah rusak,” kata Hapu Tarambiha.
Tanah rata di sekitar Katuada Njara Yuara Ahu kini berbentuk kubangan. Batu-batu dan tanah menutupi hampir seluruh akar pohon. Sebelumnya, di bawah pohon itulah sebagian penganut Marapu meletakkan persembahan berupa sirih, pinang, atau hewan korban dalam upacara besar. Bukan hanya tempat sembahyang yang hilang, kanotu atau lesung kecil dari batu berisi emas murni pun lenyap. Alat ritual itu ditanam di dalam tanah di sekitar katuada setelah pemeluk Marapu rampung bersembahyang.
Hapu Tarambiha, juga para penganut Marapu, menuding PT Muria Sumba Manis (MSM) merusak situs tersebut. Batu dan tanah yang menutupi dasar katuada diduga berasal dari galian embung PT Muria yang hanya berjarak lima meter dari situs tersebut. PT MSM menguasai lahan itu sejak 2016 dan mulai membuka perkebunan tebu dua tahun kemudian.
PT Muria Sumba Manis mengantongi izin pemanfaatan ruang seluas 19 ribu hektare di Sumba Timur pada November 2016. Pada April 2019, izin itu berlipat menjadi 41 ribu hektare. Sebanyak 5.428 hektare di antaranya telah berstatus hak guna usaha. Wilayah perusahaan itu meliputi enam kecamatan di Sumba Timur, yakni Kecamatan Umalulu, Rindi, Kahaungu Eti, Pahunga Lodu, Wulla Waijelu, dan Pandawai.
Perusahaan itu merupakan hasil perkawinan dua korporasi raksasa, yaitu PT Djarum dan PT Wings Group. Djarum menguasai saham mayoritas PT Muria lewat PT Hartono Plantation Indonesia sebesar 75 persen. Sisanya dikuasai PT Graha Gemilang Lestari, yang dimiliki Hanny Sutanto dan Finney Henry Katuari. Hanny dan Finney adalah anak pendiri…
Keywords: Kabupaten Sumba Timur, Konflik masyarakat adat Marapu, Marapu, Djarum, Wings Group, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…