Sebelum Rossi Ke Mandalika

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-03 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BERLANGSUNG di ruang rapat utama kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat di Kota Mataram, pertemuan itu hanya berlangsung setengah jam. Tamu dari Jakarta, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara, tanpa berbasa-basi menyampaikan maksud kedatangannya bersama tim selama tiga hari di Mataram dan Lombok Tengah. Rabu, 30 September itu, adalah hari terakhir Beka di Pulau Lombok. “Kami meminta pengembang proyek Sirkuit Mandalika menghentikan sementara aktivitasnya di atas lahan yang masih bermasalah karena belum dibayar,” kata Beka saat dihubungi Tempo, Jumat, 2 Oktober 2020. Komnas HAM turun ke NTB untuk menindaklanjuti laporan sejumlah penduduk yang mengklaim memiliki lahan di Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, Lombok Tengah. Di kawasan tersebut, PT Pembangunan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sedang membangun sirkuit balap sepeda motor MotoGP dan World Superbike. Nilainya mencapai Rp 800 miliar. Pembangunan Sirkuit Mandalika akan rampung pada pertengahan tahun depan. Di sana, pembalap papan atas, seperti kakak-adik Marc dan Alex Marquez, Alex Rins, ataupun Valentino Rossi, akan memacu sepeda motornya demi meraih poin dalam seri grand prix. Tapi proyek Sirkuit Mandalika yang dimulai sejak setahun lalu itu terbelit masalah pembebasan lahan.

Gubernur NTB Zulkieflimansyah (kanan) bersama Kapolda NTB Irjen Muhammad Iqbal (kiri) dan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara usai rapat terkait persoalan lahan sirkuit Mandalika di kantor gubernur, Kota Mataram, Rabu, 30 September 2020./Istimewa
Beka mengatakan proyek Sirkuit Mandalika bisa tetap berjalan. Ia meminta penundaan pembangunan di lahan yang diadukan masyarakat ke Komnas HAM. Ia berharap penyetopan ini akan memudahkan ITDC mengidentifikasi bukti yang diklaim para pihak. Berdasarkan aduan dari warga sekitar proyek, Beka menyebutkan ada kasus salah bayar ganti rugi. Ada pula yang merasa belum dibayar tapi tanah miliknya sudah rata dengan tanah. Beberapa di antaranya bahkan sudah memenangi gugatan di…

Keywords: MotoGPPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat | NTBSengketa LahanSirkuit Mandalika | KEK Mandalika
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…