Lupa-lupa Ingat Pemberi Suap

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-10 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


TIGA perwakilan organisasi sipil mendatangi kantor perwakilan Komisi Yudisial di Pekanbaru, Riau, Rabu, 30 September lalu. Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi; Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru, Andi Wijaya; dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Pekanbaru, Fandi, membawa surat laporan dan segepok dokumen lain. “Kami melaporkan kejanggalan vonis Suheri Terta,” kata Jeffri, Jumat, 9 Oktober lalu. Mereka mewakili Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Korupsi dan Peradilan Bersih. Koalisi menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru terhadap Suheri Terta berpotensi melanggar kode etik. Laporan itu sedang memasuki tahap verifikasi di Jakarta. “Nanti akan kami cek,” kata Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus, Sabtu, 10 Oktober lalu. Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas pengusaha kebun sawit Suheri Terta pada Rabu, 9 September lalu. Ia didakwa menyuap Gubernur Riau periode Februari-September 2014, Annas Maamun, sebesar Rp 3 miliar dalam mata uang dolar Singapura. Uang itu diduga bagian dari Rp 8 miliar yang dijanjikan sebagai “jatah” Annas.

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi alih fungsi hutan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2015./TEMPO/STR/Eko Siswono Toyudho
Majelis hakim yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dan beranggotakan Sarudi dan Darlina Darwis menganggap dakwaan…

Keywords: KPKAnnas MaamunKorupsi Hutan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…