Delapan Belas Tahun Menunggu Negara
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TELEVISI, gelas, dan piring bertumpuk di kamar kos seluas 4 x 6 meter yang dihuni keluarga Bambang Jatmiko. Kasur dan peralatan dapur berimpitan di dekat kamar mandi. Kasur dan sejumlah perabot menjejali ruangan. Bambang meletakkan tumpukan baju bersih di kursi depan kamar. “Saya enggak punya uang untuk menyewa rumah kontrakan yang lebih luas,” kata Bambang pada Kamis, 15 Oktober lalu. Bambang, 54 tahun, bersama istri dan ketiga anaknya mendiami kamar kos di kawasan Tegal Terta, Denpasar, Bali, itu sejak beberapa tahun lalu. Harga sewanya Rp 1 juta per bulan. Ia menjadi pengemudi ojek berbasis aplikasi untuk membiayai hidup. Istrinya berjualan nasi di depan kamar kos. Penghasilan Bambang hanya Rp 75 ribu per hari. “Untuk bayar uang sekolah anak saya yang SMA juga sudah tidak ada lagi,” ujarnya. Hidup Bambang berubah sejak bom meledak di depan Sari Club, Jalan Legian, Kuta, Bali. Sebelumnya, profesinya cukup mentereng: asisten manajer merangkap bartender di Sari Club. Gajinya mencapai Rp 2,7 juta per bulan kala itu. Ada lagi tambahan dari tip pemberian para pengunjung. Dari penghasilannya, ia mampu menyewa rumah di kota dan membeli tanah seluas 400 meter persegi di Jembrana.
Thiolina F Marpaung, 47 tahun di Kantor Gubernur Bali. 15 Oktober 2020./TEMPO/ Made Argawa
Bom seberat 150 kilogram menghancurkan Sari Club pada 12 Oktober 2002. Pada malam jahanam itu, Bambang tengah berada di bar tengah. Bom pertama meledak di Paddy’s Cafe, sekitar 200 meter dari Sari Club. Ia sempat mengira ledakan itu berasal dari gardu listrik. Peristiwa yang dikenal dengan Bom Bali I itu menewaskan 202 orang dan menyebabkan ratusan lainnya terluka. Bambang lolos dari maut. Ia “hanya” tertimpa runtuhan dan atap bangunan. Sekujur tubuhnya terluka dan masih membekas hingga kini. Selain luka fisik, ia mengalami gangguan psikologis. Seorang…
Keywords: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | LPSK, Bom Bali, Terorisme, Kompensasi Korban Terorisme, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…