Anak Tiri Aturan Ganti Rugi
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-17 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
TERBITNYA peraturan mengenai pemberian kompensasi, restitusi, dan bantuan kepada saksi serta korban kejahatan sempat menyejukkan hati Bedjo Untung. Ketua Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan 1965 itu berharap, dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018, negara akan mengganti kerugian yang diderita korban pelanggaran hak asasi manusia. “Awalnya kami ikut senang. Ternyata, setelah kami lacak, itu hanya untuk perkara HAM yang diadili dan untuk korban terorisme,” kata Bedjo saat ditemui di kediamannya di Tangerang, Banten, pada Jumat, 16 Oktober lalu. Bedjo menganggap aturan tersebut tidak adil. Meski sudah dinyatakan sebagai kejahatan kemanusiaan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kasus pembunuhan 1965-1966 hingga kini tak jelas kelanjutan proses hukumnya. Kasus macet di Kejaksaan Agung. Mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk membentuk pengadilan ad hoc tak pernah terwujud. “Kalau negara sungguh-sungguh, harusnya dibentuk pengadilan HAM ad hoc,” ujar pria yang dipenjara rezim Soeharto pada 1970-1979 tersebut. Empat puluh tahun lalu, Bedjo ditangkap oleh tentara. Bedjo yang saat itu masih…
Keywords: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban | LPSK, Pelanggaran HAM, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia | Komnas HAM, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…