Bendera Pelangi Di Markas Polisi

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-31 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KARIER Brigadir Jenderal EP kandas setelah sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian RI (Polri) memvonis pria berkacamata itu melanggar kode etik pada 31 Januari 2020. Ia dihukum dengan penurunan jabatan hingga tiga tahun. Ini berarti lulusan Akademi Kepolisian pada 1988 itu tak akan mencapai pangkat yang lebih tinggi hingga pensiun. Sidang memutuskan EP melanggar Pasal 11 huruf c Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Pasal itu menyebutkan personel Polri wajib menjaga norma kesusilaan, keagamaan, kearifan lokal, dan hukum. Ia dianggap bagian dari kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Meski “LGBT” atau “homoseksual” tak tertulis dalam peraturan Kepala Polri, EP tetap dihukum. “EP telah dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada Rabu, 21 Oktober lalu Komisi Kode Etik juga mengharuskan EP meminta maaf kepada rekan dan atasannya. Ia juga wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi. “Pembinaan ini selama satu bulan,” ujar Awi.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purnawirawan) Burhan Dahlan, 12 Oktober 2020.Youtube.com/ Mahkamah Agung Republik Indonesia
EP pernah menjabat wakil kepala kepolisian daerah di Sumatera dengan pangkat brigadir jenderal selama April-Oktober 2018. Ia kembali mendapatkan promosi dengan menjabat kepala biro di kantor Asisten Sumber Daya Manusia Markas Besar Polri. Jabatan ini berwenang mengatur kenaikan pangkat dan pendidikan semua personel kepolisian. Jabatan terakhir EP adalah widyaiswara madya Sekolah Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri. EP tak merespons permintaan wawancara Tempo hingga Jumat, 30 Oktober…

Keywords: LGBTPolriTentara Nasional Indonesia | TNIDiskriminasiLGBT TNI-Polri
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…