Banjir Laporan di Kompleks Mirah

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-10-31 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


DIKAWAL belasan polisi berseragam, seorang pegawai Pengadilan Negeri Makassar membacakan risalah putusan di depan bangunan berlantai dua di kompleks rumah toko Mirah nomor 10/14, Jalan Pengayoman, Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. “Eksekusi dilakukan karena pihak terlelang belum menyerahkan obyek lelang secara sukarela,” ujar pegawai pengadilan itu saat membacakan risalah pada Senin, 26 Oktober lalu. Pemillik ruko yang disebut pihak terlelang, Armandsyah Arifuddin, terlihat menghadiri eksekusi. Ia kecewa tapi tak melakukan perlawanan. “Hak keperdataan saya sama sekali tak disinggung dalam risalah eksekusi,” kata Armandsyah. Setelah eksekusi, ruko yang difungsikan sebagai pusat kuliner tersebut beralih kepemilikan ke seorang pengusaha asal Bandung, Jawa Barat. Armandsyah membeli rumah toko seluas 231 meter persegi itu dari seorang pengusaha sekaligus temannya, Fathir Sarif, pada 24 April 2012. Setelah meneken akta jual-beli, ia mengagunkan ruko ke Bank BNI senilai Rp 3,5 miliar. “Saat ini, utang itu harus dibayar meski kepemilikan rumah sudah beralih,” ucapnya. Fathir Sarif menjual ruko karena tengah terlilit utang sebesar Rp 2,4 miliar kepada CV Empos Tiran, milik Andi Amran Sulaiman, Menteri Pertanian periode 2014-2019. Perusahaan milik Fathir, PT Kings Tho Bone Prima Indonesia, bergerak dalam perdagangan semen dengan CV Empos. Fathir menunggak pembayaran. CV Empos sempat…

Keywords: Kota MakassarAmran SulaimanSengketa BisnisSengketa Lahan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…