Manis Di Rapat, Pahit Di Aturan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-14 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :


RUMUSAN draf aturan baru tentang gula rafinasi ramai diperbincangkan di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman sepanjang pekan lalu. Tapi keriuhan pembicaraan rancangan regulasi yang bakal berdampak terhadap bisnis mereka itu masih sebatas kasak-kusuk. “Pemerintah tidak melibatkan kami dalam pembahasan draf,” kata Ketua Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono, Rabu, 11 November lalu.
Dari selentingan pula Dwiatmoko mendengar kabar bahwa pembahasan rancangan peraturan Menteri Perindustrian itu sudah memasuki tahap sinkronisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pembahasan antar-kementerian teknis belum final. “Kabarnya, ada poin yang belum disepakati antar-kementerian,” ujarnya.
Penyusunan rancangan peraturan Menteri Perindustrian tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat kabinet terbatas yang membahas importasi gula dan garam khusus industri. Seusai pertemuan yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Senin, 5 Oktober lalu, itu, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa ada dua keputusan penting yang mendasar berkaitan dengan pengadaan dua komoditas tersebut.

Aktivitas bongkar muat gula impor asal Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 18 Februari lalu./ Tempo/Tony Hartawan
Presiden, menurut Luhut, setuju impor garam dan gula dilakoni langsung oleh industri pengguna. Dia mencontohkan, produsen kaca bisa mengimpor langsung garam bila industri kaca membutuhkan garam dengan spesifikasi tertentu. “Gula nanti yang mengimpor hanya industri pangan, yang memerlukan. Jadi tidak dari orang lain sehingga tidak menjadi permainan,” ucapnya.
Tentu, ia menambahkan, permohonan izin impor harus disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagai kementerian teknis yang mengetahui detail jenis industri berikut volume kebutuhan bahan bakunya saban tahun. “Kalau dia membocorkan bahan baku itu ke pasar tradisional sehingga membuat harga garam rakyat anjlok, izin akan dicabut,” tutur Luhut, mewanti-wanti.
Menurut Luhut, Kementerian Perindustrian akan mendaftar perusahaan yang memerlukan dua komoditas tersebut, juga menyiapkan aturan teknisnya. “Nanti diterbitkan ke publik sehingga publik akan ikut mengawasi, benar enggak jumlah (volume)-nya.”
Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rancangan peraturan menteri yang akan menjelaskan teknik dan mekanisme importasi gula khusus industri masih disusun. “Diharapkan (peraturan) bisa keluar secepatnya,” katanya, Rabu, 4 November lalu.

•••
MENTERI Luhut sampai memberikan penegasan bahwa rapat kabinet terbatas pada 5 Oktober lalu juga memutuskan soal importasi gula untuk industri. Pasalnya, dalam konferensi pers virtual di hari yang sama, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita cuma memaparkan ihwal komoditas garam untuk industri. “Saya ingin menambahkan, ini bukan hanya garam, lho, ini gula juga,” ujar Luhut. “Jadi nanti, Pak Agus, gula pun industri yang mengimpor. Tidak ada lagi importir-importir gula. Industri makanan yang mengimpor.”
Ia menjelaskan, keputusan itu diambil untuk menyederhanakan proses. Dengan begitu, “Nanti tidak ada lagi harga gula yang bikin gila-gilaan.…

Keywords: Industri GulaJoko WidodoImpor GulaLuhut Pandjaitan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…