Dari Mimbar Debat Ke Meja Dekanat

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-21 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


UCAPAN penyemangat membanjiri telepon seluler Frans Josua Napitu pada Senin, 16 November lalu. Sejumlah kawan menyampaikan agar mahasiswa semester sembilan Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) itu tetap kritis dan tak putus kuliah. Frans kebingungan. Ia menanyakan maksudnya kepada salah seorang pengirim pesan. Jawaban kawan itu: Frans dikembalikan kampus kepada orang tuanya untuk menjalani “pembinaan moral dan mental” selama enam bulan. Hukuman tersebut dijatuhkan oleh Dekan Fakultas Hukum Unnes Rodiyah. “Saya yang diskors malah tahu belakangan,” ujar Frans pada Rabu, 18 November lalu. Hingga Senin siang, penyebab Frans dihukum belum jelas. Fakultas tak pernah mengabarinya. Frans menduga sanksi tersebut adalah buntut laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Tiga hari sebelumnya, Frans menyambangi gedung KPK di Jakarta Selatan. Pada Jumat, 13 November lalu ia melaporkan Rektor Unnes Fathur Rokhman atas dugaan korupsi pengelolaan dana mahasiswa. Dalam laporannya, Frans menyebut ada kejanggalan dalam anggaran universitas yang bersumber dari mahasiswa.

Surat skorsing terhadap Frans Josua Napitu./Istimewa
Saat Frans berada di KPK, orang tuanya menerima pesan lewat WhatsApp dari pegawai Tata Usaha Fakultas Hukum. Pesan itu berisi undangan untuk menghadiri pertemuan virtual lewat aplikasi Zoom. Orang tua Frans tak hadir. Menurut Frans, orang tuanya tidak memenuhi pertemuan itu karena undangannya mendadak. “Ayah saya juga tidak memiliki aplikasi Zoom,” kata pemuda 21 tahun itu. Orang tua Frans kembali menerima pesan WhatsApp dari pegawai Tata Usaha Fakultas Hukum pada Senin, 16 November lalu, sekitar pukul 17.00. Pesan itu memuat Surat Keputusan Dekan Nomor 7677/UN37.1.8/HK/2020 tentang Pengembalian Pembinaan Moral Karakter Frans Josua Napitu ke Orang Tua…

Keywords: Ancaman terhadap DemokrasiUniversitas Negeri SemarangKebebasan Akademik
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…