Adu Sertifikat Lahan Parkir Kontainer

Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-11-21 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


BANGUNAN semipermanen menumbuhi bagian depan lahan di samping Kali Cakung, Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, itu. Diapit kantor-kantor perusahaan dan gudang logistik, lokasinya sekitar satu kilometer gerbang keluar jalan tol menuju Kawasan Berikat Nusantara. “Itu lahan klien saya yang diserobot pihak lain,” kata pengacara dari kantor hukum Lokataru, Haris Azhar, pertengahan November lalu. Haris mengatakan kliennya yang bernama Benny Simon Tabalujan menguasai tanah seluas 7,7 hektare tersebut sejak 1974. Selama empat puluh tahun, tak pernah ada pihak yang menyanggah status kepemilikan tersebut. Sengketa terjadi setelah Abdul Halim, warga Kampung Baru, Cakung, Jakarta Timur, memohon penerbitan sertifikat lahan kepada kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Ia mengklaim memegang 13 akta jual-beli terhadap lima surat girik sebagai alas hak atas tanah tersebut. Halim mengaku membeli lahan pada 1980. Awalnya, petugas BPN Jakarta Timur menolak permohonannya. BPN beralasan alas hak lahan itu sudah terdaftar atas nama PT Salve Veritate, perusahaan Benny.

Sunraizal, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/ BPN./https://www.atrbpn.go.id
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil mengatakan kepemilikan PT Salve tercatat sejak 2011. Lahan itu semula terdaftar milik Benny Simon Tabalujan yang disetorkan sebagai modal perusahaan (inbreng). Karena menjadi aset korporasi, lahan itu harus berstatus hak guna bangunan (HGB), bukan hak milik seperti sebelumnya. “Dari sisi itu tidak ada masalah, karena sertifikat itu dialihkan untuk perusahaan dia sendiri,” tutur Sofyan, Selasa, 17 November lalu. Mengetahui lahan seluas 7,7 hektare menjadi obyek inbreng, Abdul Halim mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ia meminta pengadilan membatalkan sertifikat HGB…

Keywords: BPNSengketa TanahSofyan DjalilSengketa Lahan
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…