Dua Penyelidikan Tanpa Titik Terang
Edisi: Edisi / Tanggal : 2020-12-05 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
EMPAT saksi mendatangi Gedung Bundar di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa, 1 November lalu. Tiga di antaranya berinisial MSG, EK, dan FA. Mereka menjabat direktur tiga perusahaan rekanan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Saksi lain berinisial TP, sopir di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memanggil mereka demi melengkapi penyelidikan dugaan penyelewengan dana hibah Kemenpora kepada KONI sebesar Rp 25 miliar tahun anggaran 2016-2017. “Kejaksaan terus melanjutkan dana hibah yang terindikasi ada tindak pidana korupsi itu,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jumat, 4 Desember lalu. Pemeriksaan keempat saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang digelar Kejaksaan Agung sejak dua tahun lalu. Surat perintah penyelidikan kasus itu diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kala itu, Adi Toegarisman, pada Juli 2018. Hingga Desember ini, penyelidik sudah memeriksa sekitar 300 saksi. Ketiga direktur perusahaan rekanan KONI itu, misalnya, ditengarai mengetahui aliran dana hibah. Namun Kejaksaan belum menetapkan satu pun tersangka. “Pada saatnya nanti kami sampaikan,” ucap Hari. Penyelidikan berkembang ke dugaan kebocoran anggaran Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) yang diresmikan pada 2015. Kementerian Pemuda dan Olahraga membentuk lembaga ini untuk membina atlet nasional agar memiliki kemampuan tingkat internasional. Pemerintah membubarkan Satlak Prima lewat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2017 tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Namun puluhan miliar rupiah uang negara sudah mengalir ke lembaga tersebut. Indikasi penyelidikan mengarah ke sana terlihat dari materi pemeriksaan Kejaksaan Agung. Penyelidik memeriksa Bendahara Kemenpora Fauzan Rahim pada 20 Oktober lalu. Undangan pemeriksaan menuliskan soal penghitungan kerugian negara dalam penyaluran dana hibah KONI. Tapi Fauzan justru banyak ditanya seputar pembiayaan program Satlak Prima. “Cuma itu yang saya jelaskan,” ucap Fauzan.…
Keywords: KPK, KONI, Suap dan Korupsi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…