Kasus Baru Di Sel Lawas

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-01-02 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


KUNJUNGAN ke Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menjadi aktivitas rutin Sugito Atmo Prawiro pada hari-hari ini. Ia menemui kliennya, pentolan Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Syihab, di penjara hampir setiap hari. “Cuma kami yang dibolehkan menemui HRS (Habib Rizieq Syihab),” ucap Sugito pada Selasa, 29 Desember lalu. Pada hari itu, ia menyampaikan warta tak sedap kepada Rizieq. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus percakapan mesum Rizieq dengan Firza Husein. Polisi menyelidiki kasus ini sejak 2017 dan menghentikannya setahun kemudian. Polisi menahan Rizieq sejak 13 Desember lalu. Kali ini, ia disangka menimbulkan kerumunan, yang terlarang selama masa pandemi Covid-19. Ia menggelar kenduri pernikahan putrinya dan perayaan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa hari setelah dia pulang ke Tanah Air, November lalu. Ribuan simpatisan FPI menghadiri acara itu. Di bawah sorotan kamera pengawas, Rizieq menempati sel sendirian. “Dia ditempatkan di sel lama tempatnya dulu,” ujar Sugito. Polisi pernah menahan Rizieq dalam kasus penyerangan demonstran pendukung Ahmadiyah di wilayah Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada 2008. Menurut Sugito, Rizieq menanggapi kabar dikabulkannya permohonan praperadilan SP3 kasusnya dengan santai. “HRS punya mental, kami-kami saja yang kesal,” tuturnya. Para petinggi FPI menuduh ada kejanggalan dalam…

Keywords: Front Pembela Islam | FPIRizieq SyihabPenembakan Enam Laskar Khusus FPILaskar FPIFPI Dilarang
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…