Timbul-tenggelam Regulasi Energi Bersih
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-01-30 / Halaman : / Rubrik : EB / Penulis :
RENCANA Halim Kalla membangun pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, baru memasuki tahap studi kelayakan. Dirancang berkapasitas 30-40 megawatt (MW), pembangkit ini akan dibangun bekerja sama dengan perusahaan Jerman. Di kawasan perbukitan yang sama, adik bungsu Jusuf Kalla itu juga berencana membangun pembangkit listrik tenaga air mini dengan perkiraan daya 5 MW.
Halim, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia Bidang Energi Terbarukan dan Lingkungan Hidup, mengatakan masih ada beberapa proyek energi hijau lain yang siap direalisasi. Masalahnya, seperti pengembang energi baru dan terbarukan lain, Halim masih menunggu kepastian regulasi, terutama tentang harga setrum. Harga bakal mempengaruhi nilai keekonomian proyek—salah satu yang akan dinilai oleh perbankan ketika akan menyiapkan kredit. “Tergantung harga beli dari PLN. Tanpa tahu harga, bagaimana kami memproyeksikan pendapatan proyek?” kata Halim, Jumat, 29 Januari lalu.
Ketidakpastian regulasi, terutama mengenai harga pembelian listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), memang menjadi momok bisnis energi baru dan terbarukan (EBT). Terakhir, pada September 2020, pemerintah mengklaim telah menyiapkan rancangan peraturan presiden untuk memperkuat ketentuan yang selama ini hanya setingkat peraturan menteri.
Belum juga peraturan presiden itu diterbitkan, rencana regulasi baru kini mencuat dalam bentuk Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Terbarukan. Gagasannya, regulasi setingkat undang-undang khusus bakal lebih kuat memayungi upaya pengembangan energi ramah lingkungan ketimbang selama ini yang hanya mengacu pada Undang-Undang Energi.
Dewan Perwakilan Rakyat sebenarnya telah menginisiasi RUU tersebut tahun lalu. Sejumlah rapat konsultasi publik juga telah digeber untuk menyiapkan naskahnya. Namun baru pada Januari ini rencana pembahasan makin terang. Pada Selasa, 26 Januari lalu, Badan Keahlian DPR menyodorkan draf teranyar RUU tersebut, plus naskah akademiknya, kepada Komisi VII, yang antara lain membidangi energi.
Indonesia memang perlu bergerak cepat untuk mendongkrak penggunaan energi baru dan terbarukan, terutama guna memenuhi Kesepakatan Paris yang memaksa semua negara berkontribusi menekan pemanasan iklim global. Untuk mencapai komitmen penurunan emisi 29 persen pada 2030, pemerintah menargetkan pengembangan EBT berkontribusi sebesar 23 persen dari bauran energi nasional. Kalkulasinya, Indonesia memerlukan…
Keywords: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral | ESDM, PT PLN (Persero), energi terbarukan, 
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…