Janji Ngopi Di Tanah Yang Dijanjikan

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-02-20 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


LAUTAN biru dan gugusan pulau kecil menghampar di depan Vila dan Kafe Promised Land. Menjadi satu-satunya bangunan berdesain modern, vila yang sebagian dibangun dari kontainer bekas itu tampak mencolok di atas Bukit Toro Lemma Batu Kallo di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Senin, 15 Februari lalu. Pintu vila yang menghadap Laut Flores itu terlihat terkunci. Kafe juga tak beroperasi. Ada bekas pita segel bertulisan Kejaksaan Tinggi NTT di pagar vila. “Kami hanya tahu ini milik Pak Jenderal dari Jakarta, Bapak Gories Mere,” ujar Karaeng Ota, warga sekitar vila, kepada Tempo. Ia menyebut vila dibangun pada sekitar pertengahan 2019. Sehari-hari, Karaeng menampi rumput dan ilalang di sekitar vila. Aktivitasnya terhenti sejak Kejaksaan Tinggi NTT menyegel bangunan dua lantai itu pada akhir 2020. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tengah mengusut dugaan korupsi alih lahan seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat. Nilainya mencapai Rp 3 triliun. Kerugian negara ditaksir sebesar Rp 1,3 triliun. Penyelidikan dimulai pada September 2020. Setelah empat bulan, Kejaksaan menetapkan 16 tersangka. Mereka antara lain Bupati Manggarai Barat Agustinus Christoforus Dula dan seorang advokat bernama Muhammad Achyar. Setelah masuk ke penyidikan, jaksa memeriksa bekas anggota staf khusus Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Gregorius Mere, pada 8 Desember 2020. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto mengatakan anak buahnya memeriksa pria yang akrab disapa Gories Mere tersebut untuk mengklarifikasi informasi pembelian tanah. Wartawan senior, Sukarni Ilyas, juga diduga ikut membeli tanah milik pemerintah itu bersama dengan Gories. Namun penyidikan tak menemukan peran keduanya dalam perkara korupsi tersebut. “Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan Pak Gories Mere dan Karni Ilyas diklusterkan sebagai pembeli yang beriktikad baik,” ujar Yulianto. Gories Mere diduga membeli dua bidang lahan di Bukit Toro Lemma, masing-masing seluas 3 dan 0,4 hektare. Ia membeli dari Achyar, sang pengacara. Tanah itu diduga bagian dari 30 hektare lahan pemerintah daerah. Adapun…

Keywords: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur | NTTKejaksaan TinggiMasyarakat AdatMafia TanahGories MereKasus Lahan Pemda Manggarai Barat
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…