Tiga Brigadir Dan Misteri Dua Mobil

Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-20 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :


PRESIDEN Joko Widodo mengalihkan pandangan ke sebuah kotak merah berisi cakram optik. Tangan kanannya mengangkat kotak, lalu menunjukkannya kepada tetamu, kelompok yang menamakan diri Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar Front Pembela Islam, yang menemuinya di Istana Negara, pada Selasa, 9 Maret lalu.
Cakram tersebut menyimpan hasil investigasi dan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang diserahkan kepada Presiden pada pertengahan Januari lalu. “Presiden mengaku sudah membaca isi laporan itu dan menyatakan komitmen pemerintah yang akan menyelesaikan masalah itu secara adil dan transparan,” kata Ketua Tim Pengawal Abdullah Hehamahua, menceritakan lagi pertemuan tersebut kepada Tempo, Rabu, 17 Maret lalu.
Jokowi hanya sekitar tiga menit mengutarakan pandangannya. Menurut Abdullah, dalam pertemuan tersebut Jokowi sesekali mengarahkan tatapan ke Menteri Kordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Md. dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Di barisan Tim Pengawal, Abdullah ditemani bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Muhammad Amien Rais, dan enam anggota lain. Tak ada tanya-jawab.
Istana menerima Abdullah dan kawan-kawan setelah kelompok ini meminta bertemu. Abdullah mengatakan mereka melayangkan surat ke Istana pada Kamis, 4 Februari lalu. Beberapa hari sebelumnya, Tim Pengawal menggalang dukungan dari sejumlah tokoh. Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Busyro Muqoddas, dan anggota Dewan perwakilan Daerah, Marwan Batubara, ikut meneken petisi.
Petisi tersebut di antaranya berisi desakan kepada pemerintah agar mengumumkan nama polisi yang diduga menembak mati enam anggota laskar FPI—empat di antaranya diduga dibunuh di luar hukum karena sudah di bawah penguasaan petugas. Petisi juga menuntut proses hukum yang transparan. Tim Pengawal menyerahkan petisi tersebut kepada Jokowi pada pertemuan di Istana.

Tim Komnas HAM didampingi Bareskrim Polri memeriksa mobil yang ditumpangi oleh 6 anggota laskar FPI saat insiden penembakan di Tol Jakarta - Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat pada 7 Desember 2020 lalu, Senin, 21 Desember 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat
Abdullah menilai proses hukum kematian enam anggota laskar di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI lamban. Dua bulan setelah Komnas HAM mempublikasikan hasil investigasinya, polisi tak kunjung menetapkan tersangka unlawful killing seperti yang disebutkan…

Keywords: PolriKomisi Nasional Hak Asasi Manusia | Komnas HAMBareskrim Penembakan Enam Laskar Khusus FPILaskar FPI
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…