Aroma Politis Di Pasal Berlapis
Edisi: Edisi / Tanggal : 2021-03-27 / Halaman : / Rubrik : HK / Penulis :
PULUHAN orang menduduki kursi pengunjung ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Jumat, 26 Maret lalu. Di bangku paling depan, salah seorang anak dan menantu Muhammad Rizieq Syihab tampak takzim menyimak persidangan yang berlangsung sejak pagi hingga sore tersebut. Rizieq, pentolan Front Pembela Islam, menjalani sidang tatap muka perdana pada hari itu. Sebanyak 12 pengacara, ditambah Rizieq, bergantian membacakan dua nota keberatan untuk dua perkara yang dihadapi Rizieq: dugaan menyebabkan kerumunan di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Sidang berjalan tertutup. Belasan polisi sudah berjaga di depan gerbang kompleks pengadilan sejak pagi. Puluhan polisi lain berjejer membentuk pagar manusia di depan gerbang. Rombongan pendukung Rizieq yang datang bergelombang hingga sore hanya bisa berkerumun di depan pengadilan. Hanya petugas dan orang yang mengantongi surat kuasa yang boleh memasuki gedung pengadilan pada hari itu. Di pengadilan yang sama, Rizieq juga diadili dalam perkara kabar bohong soal uji usap di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat. Persidangan berlangsung terpisah dan dipimpin majelis hakim yang berbeda. Dijerat tiga perkara, Rizieq menggunakan 53 pengacara sebagai pembela. Namun hanya 12 penasihat hukum yang diizinkan masuk ke ruang sidang pada hari itu. “Proses persidangan berlangsung ketat,” ucap salah seorang pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro. Ketua…
Keywords: Front Pembela Islam | FPI, Rizieq Syihab, Penembakan Enam Laskar Khusus FPI, 
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…